Ketua PMI Sumut, Rahmad Shah, menjelaskan, PMI telah memperhitungkan secara komprehensif seluruh biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan darah, termasuk keuntungan rumah sakit yang berorientasi bisnis.
Oleh karena itu, rumah sakit dilarang menetapkan harga darah kepada masyarakat melebihi ketentuan tersebut.
“Biaya pengelolaan darah saat ini Rp250 ribu. Itu biaya kantong dan pengecekan darah sebelum disalurkan ke masyarakat. Untuk bank darah, kami berikan harga khusus Rp225 ribu mengingat mereka juga mengeluarkan biaya untuk pendistribusian. Mengingat kondisi yang berbeda-beda di setiap daerah, kita perbolehkan mereka menaikkan tarif hingga 20 persen,” jelas Rahmad kepada kami, Kamis (8/11/2012).
Rahmad yang juga anggota DPD RI asal Sumut itu menambahkan, sejauh ini rumah sakit di Medan dan daerah lain di Sumatera Utara mematuhi ketentuan PMI tersebut.
Kalaupun ada pelanggaran, PMI tak memiliki instrumen hukum dan kewenangan untuk melakukan penindakan pada rumah sakit yang menjual darah di atas ketentuan. Apalagi, PMI masih sangat tergantung dengan rumah sakit untuk pendistribusian darah.
Di Sumut, lanjut dia, kecukupan darah masih sangat kurang. Kebutuhan darah mencapai 3.000 kantong per bulan, namun rata-rata pemenuhan kebutuhan hanya sekira 30 persen saja.
Untuk mengatasi hal itu, PMI Sumut bekerja sama dengan sejumlah institusi melakukan kegiatan donor darah rutin.
“Kami sudah punya MoU dengan Bank Indonesia, lima universitas di Medan, dan perusahaan swasta, hingga perkumpulan keagamaan. Mudah-mudahan ke depan berjalan lancar sehingga kebutuhan darah bisa terpenuhi,” tutupnya.
Posting Komentar
Blog Dofolow , Tapi Tolong jangan nyepam dan ada kata kata yang tidak baik